16 December 2024
2020/12/01 - 11:15 View: 477

PERATURAN KESEHATAN REPUBLIK ISLAM IRAN UNTUK MASUK DAN / ATAU KELUAR WILAYAH IRAN PADA SAAT PANDEMI COVID19

BAGI WARGA NEGARA IRAN DAN WARGA NEGARA ASING

PERATURAN KESEHATAN REPUBLIK ISLAM IRAN UNTUK MASUK DAN / ATAU KELUAR WILAYAH IRAN PADA SAAT PANDEMI COVID19

BAGI WARGA NEGARA IRAN DAN WARGA NEGARA ASING

Kementerian Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran Republik Islam Iran telah mengumumkan peraturan berikut mengenai ketentuan masuk dan keluar pemegang paspor Iran dan asing sebagai berikut:

WARGA NEGARA IRAN UNTUK MEMASUKI WILAYAH IRANz

Subjek: Pedoman Terbaru Tentang Covid19

Penyebaran cepat varian mutasi Covid 19 telah menyebabkan perubahan drastis dalam kuantitas dan kualitas perjalanan internasional serta penjagaan kesehatan perbatasan selama perjalanan tersebut.

Oleh karena itu, negara-negara dunia masuk ke dalam 3 kategori:

1-Negara khusus (negara dengan siklus tinggi varian mutan Covid 19)

2-Negara berisiko tinggi (dengan prevalensi penyakit yang tinggi)

3-Negara lain

Dalam rangka menciptakan kesatuan prosedur setelah penyusunan dan persetujuan protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, ketentuan petunjuk pelaksanaan protokol telah dikembangkan dalam kelompok kerja bersama dan versi terakhir dikomunikasikan kepada kementerian terkait lainnya. Selain itu, semua surat dan instruksi eksekutif yang dikeluarkan untuk penerimaan penumpang di titik-titik perbatasan udara, laut dan darat yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya setiap peraturan ini.

Berikut ini berlaku untuk penumpang:

- Semua penumpang yang berusia lebih dari 12 tahun (termasuk masyarakat umum, diplomat, dll.) diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut setelah masuk ke negara dari titik perbatasan resmi (darat, udara, jalan dan kereta api):

1-Semua warga negara Iran dan asing wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif kurang dari 96 jam setelah hasil tes dikeluarkan dari laboratorium yang sah yang diakui oleh Kementerian Kesehatan negara asal.

2-Menyerahkan sertifikat vaksinasi Covid 19 yang vaksinasi ke-2 telah diterima setidaknya 14 hari sebelum memasuki perbatasan Iran.

3-Melakukan skrining sindrom pada saat kedatangan.

Dalam hal pengujian ulang PCR, biaya ditanggung oleh penumpang.

Individu dengan hasil positif rapid antigen (RDT) wajib mengikuti isolasi sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh kementerian Kesehatan terkait dan dilarang keras masuk ke tempat kerja dan masyarakat.

 WN Indonesia saat ini tidak dilarang bepergian ke Iran dan semua penumpang harus menunjukkan tes PCR negatif (validitas 96 jam) dan sertifikat vaksinasi. Skrining gejala (perawatan sindrom penyakit menular) akan dilakukan untuk penumpang dan pengujian ulang PCR akan dilakukan jika diperlukan.

 

*****

 

 

 

 

متن دیدگاه
نظرات کاربران
تاکنون نظری ثبت نشده است